Penting Segera Tingkatkan Girik Jadi SHM, Begini Cara Lengkapnya
THE RICH3 - Salah satu aset yang sering luput dari perhatian adalah tanah warisan yang masih berstatus girik. Tanah girik merupakan warisan dokumen dari zaman kolonial Belanda yang keberadaannya masih banyak ditemukan di berbagai daerah, terutama di Pulau Jawa dan beberapa wilayah urban yang belum sepenuhnya tersertifikasi. Banyak masyarakat belum menyadari bahwa kepemilikan tanah melalui girik sebenarnya memiliki kekuatan hukum yang lemah dibanding Sertifikat Hak Milik (SHM).
Dalam konteks hukum pertanahan Indonesia yang terus berkembang dan semakin digital, girik menjadi bentuk alas hak yang rentan terhadap sengketa. Situasi ini berpotensi membahayakan kepemilikan tanah dalam jangka panjang. Maka dari itu, penting bagi masyarakat untuk segera meningkatkan status hukum tanah mereka dari girik menjadi SHM. Proses ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum lebih kuat, tapi juga mendukung rencana tata ruang nasional yang semakin transparan dan modern. Momentum libur Lebaran bisa dimanfaatkan untuk mengurus proses ini, karena Kantor Pertanahan (Kantah) tetap membuka layanan meski dalam kapasitas terbatas. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menegaskan bahwa layanan pertanahan tetap berjalan dan dapat diakses masyarakat.
Kepala Biro Humas ATR/BPN, Harison Mocodompis, bahkan menekankan urgensi ini dalam sebuah pernyataan resmi. Menurutnya, waktu libur dapat menjadi momen ideal karena banyak orang kembali ke kampung halaman. Di saat itulah tanah keluarga yang selama ini ditinggalkan bisa mulai didata dan disertifikasi. Masyarakat pun diimbau untuk segera mengakses informasi melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang bisa membantu proses dari awal hingga akhir. Dengan langkah yang tepat, proses perubahan dari girik ke SHM bisa berlangsung lancar dan memberikan rasa aman kepada pemilik tanah.
Baca Juga: Berapa Persen Keuntungan Bisnis Properti? Ini Rinciannya
Apa Itu Girik dan Mengapa Perlu Ditingkatkan?
Girik adalah dokumen bukti penguasaan tanah yang dikeluarkan pada masa kolonial Belanda. Dokumen ini tidak diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga tidak diakui secara formal sebagai sertifikat kepemilikan oleh negara. Meski secara historis girik menunjukkan penguasaan atas tanah, dokumen ini tidak memiliki kekuatan hukum penuh karena belum terdaftar dalam sistem pertanahan modern.
Karakteristik utama girik adalah keberadaannya dalam catatan administrasi desa atau kelurahan. Girik hanya mencantumkan data dasar seperti nama pemilik, luas tanah, dan batas-batasnya. Namun, seringkali informasi ini tidak didukung oleh peta bidang kadastral resmi. Akibatnya, girik rawan tumpang tindih klaim atau sengketa antar pemilik yang merasa memiliki hak atas lahan yang sama. Tanpa legalitas yang kuat, proses jual-beli, warisan, hibah, hingga pengajuan pinjaman menjadi terhambat.
Dalam sistem hukum agraria Indonesia, SHM adalah bentuk kepemilikan tertinggi yang diakui oleh negara. SHM memberikan kepastian hukum kepada pemilik tanah, melindungi dari potensi konflik, dan memungkinkan berbagai transaksi resmi yang diakui secara sah. Oleh karena itu, peningkatan girik ke SHM sangat dianjurkan, terutama bagi pemilik tanah yang ingin memberikan warisan tanpa beban kepada generasi berikutnya.
Baca Juga: 10 Contoh Usaha Properti yang Menguntungkan di Indonesia
Apa Saja Keuntungan Memiliki SHM?
Sertifikat Hak Milik memberikan banyak keuntungan dibandingkan dokumen girik. Pertama, SHM memiliki kekuatan hukum yang tinggi karena terdaftar dalam buku tanah negara. Artinya, negara secara resmi mengakui dan melindungi hak atas tanah tersebut. Dengan dokumen ini, pemilik tanah bisa melakukan transaksi properti secara legal dan aman.
Kedua, SHM mempermudah pengajuan pinjaman ke lembaga keuangan. Bank dan lembaga pembiayaan umumnya hanya menerima tanah bersertifikat sebagai jaminan pinjaman. Dengan kata lain, SHM membuka akses terhadap modal usaha atau kebutuhan keuangan lainnya.
Ketiga, tanah yang memiliki SHM memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi. Karena status hukumnya jelas, tanah tersebut lebih mudah dijual atau diwariskan. Investor atau pembeli cenderung memilih properti dengan legalitas lengkap. Ini memberikan keuntungan finansial bagi pemilik tanah dalam jangka panjang.
Keempat, SHM memberikan rasa aman dan kepastian. Tidak ada kekhawatiran terhadap klaim dari pihak lain. Pemilik bisa mengelola, membangun, atau mengembangkan tanah sesuai dengan ketentuan tata ruang tanpa hambatan hukum.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Untuk meningkatkan girik menjadi SHM, beberapa dokumen harus disiapkan secara lengkap. Pertama, girik asli atau surat keterangan pengganti jika girik hilang. Kedua, fotokopi KTP dan KK pemohon yang masih berlaku. Ketiga, surat permohonan peningkatan hak yang ditulis di atas meterai dan ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan.
Keempat, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir. Kelima, surat keterangan riwayat tanah dari kelurahan atau desa, jika diminta. Keenam, surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa. Ketujuh, dokumen tambahan seperti surat kuasa jika diurus pihak ketiga, atau akta jual beli jika girik diperoleh lewat transaksi.
Masyarakat juga bisa memeriksa kebutuhan dokumen tambahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini sangat berguna untuk mengetahui syarat administratif dan menghindari kekurangan dokumen saat pengajuan.
Gunakan Aplikasi Sentuh Tanahku Sebelum ke Kantor Pertanahan
Aplikasi Sentuh Tanahku merupakan inovasi digital dari Kementerian ATR/BPN. Aplikasi ini membantu masyarakat mendapatkan informasi tentang tanah mereka. Melalui aplikasi ini, pemilik tanah bisa memeriksa kelengkapan syarat, estimasi biaya, dan status pengajuan sertifikasi.
Penggunaan aplikasi ini sangat disarankan sebelum datang langsung ke Kantah. Pengguna bisa menghindari kesalahan administrasi dan mempercepat proses pengurusan dokumen. Aplikasi ini juga menyediakan fitur pelacakan berkas. Dengan fitur ini, pengguna bisa melihat sejauh mana proses permohonannya berjalan.
Aplikasi ini tersedia di Play Store untuk Android dan App Store untuk pengguna iOS. Masyarakat hanya perlu membuat akun dan memasukkan data tanah untuk mulai menggunakan semua fiturnya.
Langkah-Langkah Peningkatan Girik Menjadi SHM
Berikut adalah alur lengkap yang perlu diikuti masyarakat untuk meningkatkan girik menjadi SHM:
1. Pengumpulan dan Verifikasi Dokumen
Kumpulkan seluruh dokumen yang dibutuhkan. Pastikan semua fotokopi dan dokumen asli dalam kondisi baik. Jika dokumen hilang atau rusak, segera urus surat pengganti dari pihak berwenang seperti kepolisian atau kantor desa.
2. Pengajuan ke Kantor Pertanahan
Datangi Kantah sesuai wilayah tanah berada. Serahkan seluruh dokumen di loket pelayanan. Petugas akan memverifikasi kelengkapan dokumen dan memberikan tanda terima berkas.
3. Pembayaran Biaya Administrasi dan Pengukuran
Setelah dokumen diterima, Anda akan diminta membayar biaya administrasi. Biaya ini mencakup pendaftaran dan pengukuran bidang tanah. Jumlahnya tergantung luas tanah dan nilai jual objek pajak (NJOP).
4. Pengukuran Tanah
Petugas dari BPN akan datang ke lokasi tanah untuk melakukan pengukuran. Pastikan Anda hadir dan menunjukkan batas-batas tanah dengan jelas. Tetangga atau pemilik lahan di sekitar juga disarankan untuk hadir sebagai saksi.
5. Penelitian Yuridis
Kantah akan memeriksa dokumen Anda dan melakukan penelitian hukum. Jika tidak ada sengketa, proses akan berlanjut. Bila ada sanggahan, proses akan ditunda hingga sengketa diselesaikan.
6. Penerbitan SK Hak
Jika semua proses berjalan lancar, Kantah akan menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Hak (SKPH). Ini adalah dasar bagi penerbitan SHM.
7. Pembayaran BPHTB
Sebelum SHM diterbitkan, Anda harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Besarnya tergantung nilai tanah dan ketentuan daerah.
8. Pengambilan Sertifikat
Setelah BPHTB dibayar dan diverifikasi, Anda bisa mengambil SHM di Kantah. Periksa kembali semua data dalam sertifikat agar tidak terjadi kesalahan.
Konsultasikan ke Kantah Jika Ada Kendala
Jika Anda menemui kesulitan dalam proses ini, segera konsultasikan ke Kantor Pertanahan setempat. Petugas di sana siap membantu menjelaskan prosedur secara langsung. Setiap kasus pertanahan bisa berbeda, tergantung kondisi dokumen dan status tanah.
Anda juga bisa bertanya melalui nomor kontak resmi atau email Kantah jika tersedia. Jangan ragu menanyakan hal-hal yang tidak jelas. Konsultasi akan membantu Anda menghindari kesalahan dan mempercepat proses penyertifikatan.
Kesimpulan: Amankan Aset Tanah Anda Sekarang
Peningkatan girik menjadi Sertifikat Hak Milik bukan sekadar urusan administratif. Ini adalah langkah strategis untuk melindungi masa depan aset Anda dan keluarga. SHM memberikan kekuatan hukum penuh atas tanah yang Anda miliki, sekaligus membuka jalan untuk berbagai transaksi legal yang sah.
Gunakan momen Lebaran ini untuk mulai bergerak. Cek kelengkapan dokumen, manfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku, dan datangi Kantor Pertanahan jika perlu. Proses ini mungkin tampak panjang, tapi hasilnya akan memberikan keamanan dan kepastian jangka panjang.
Jangan tunda lebih lama. Semakin cepat Anda mengurus perubahan status tanah, semakin besar perlindungan hukum yang akan Anda peroleh. Saatnya wujudkan kepastian hukum atas tanah Anda. Libur Lebaran tahun ini bisa menjadi langkah awal yang menentukan masa depan kepemilikan properti Anda dan keluarga. (Therich3/Admin)
Belum ada Komentar untuk "Penting Segera Tingkatkan Girik Jadi SHM, Begini Cara Lengkapnya"
Posting Komentar